SEMARANG, KOMPAS.com - Penyelidikan terkait kasus penyelundupan ratusan ekor anjing di Semarang terus bergulir di pihak kepolisian.
Dari 226 ekor anjing yang sempat diamankan di pintu gerbang Tol Kalikangkung Semarang, beberapa di antaranya mati dan terserang penyakit.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkap, awalnya pelaku DH membawa sebanyak 226 ekor anjing. Namun setibanya di Semarang diketahui 11 anjing mati.
"226 anjing diamankan, 11 anjing mati akibat dehidrasi dan berdesakan, terikat mulutnya dan dimasukkan dalam karung, ditutup oleh terpal," kata Wiwit, Rabu (10/1/2023).
Kemudian bertambah satu anjing mati, sehingga yang masih hidup ada 214 anjing.
Baca juga: Sejumlah Anjing yang Berhasil Diselamatkan di Semarang Positif Cacing Jantung Berbahaya
Baca juga: Apakah Anjing Menangis Saat Sedih?
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan meminta hasil otopsi penyebab kematian anjing.
Kemudian pemeriksaan kesehatan untuk mengecek anjing yang sakit dan sehat. Sehingga mereka mendapat perlakuan sesuai dengan kondisinya.
"Setelah hasil pemeriksaan hewan ini beberapa terkena penyakit, yang membawa virus atau penyakit yang kita pisahkan sehingga tidak membahayakan bagi hewan lainnya dan manusia, dan tidak menyebarkan penyakit di Semarang," imbuhnya.
Baca juga: Sejumlah Anjing yang Berhasil Diselamatkan di Semarang Positif Cacing Jantung Berbahaya
Sementara surat izin yang dibawa tersangka DH dengan empat rekannya A, W, S, E, dipastikan sebagai surat palsu.
UPTD daerah Subang sudah mengelurkan rilis bahwa surat itu tidak sesuai dengan formatnya dan tidak dikeluarkan oleh UPTD.
"Tapi tetap kami akan dalami, karena dari pengakuannya, dia berhubungan dengan seseorang yang memasukkan surat ini, kami akan dalami sampai akar-akarnya," tegas Wiwit.
Kepada tersangka, pihaknya akan menjerat dengan UU tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 89 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Juga dijuntokan juga dalam Undang-Undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu pasal 55," tandasnya.
Baca juga: Tersangka Penyiksaan Anjing Sudah 10 Tahun Jalani Bisnis, Per Bulan Bisa Jual 400 Ekor
Sebelumnya, sejumlah anjing yang berhasil diselamatkan di gerbang tol Kalikangkung Semarang, Jateng diketahui positif cacing jantung.
Hal itu dibenarkan oleh Sub Koordinator Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang Irene Natalia Siahaan.
"Untuk yang cacing jantung, dari hasil rapid di salah satu klinik Kota Semarang didapati, tetapi anjing sudah meninggal," katanya, Selasa (9/1/2024).
Sejauh ini, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) bakal terus menerjunkan dokter dan paramedis untuk menjaga kesehatan anjing.
“Dari pagi sampai siang kami melakukan pengecekan kesehatan pemberian injeksi vitamin, obat kutu dan pengobatan karena ada yang terluka. Jadi sejak penampungan pertama kami juga sudah membantu melepas, ada jerat tali di mulut dan leher terutama mereka banyak malnutrisi,” paparnya.
Baca juga: Larangan Perdagangan dan Bahaya Konsumsi Daging Anjing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.