Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Jualan Anjing Hidup di Solo Raya, Donal Mengaku Sudah Urus Surat Jalan ke Polisi dan Dinas

Kompas.com - 11/01/2024, 06:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Donal Harianto (43), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan anjing dalam truk yang dihentikan di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) malam.

Truk tersebut mengangkut 226 anjing yang akan dibawa ke Sragen untuk diedarkan ke sejumlah warung makan di Solo

Selain Donal, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).

Donal mengaku sudah 10 tahun menjalani bisnis jual beli anjing. Ia mendapatkan anjing dari empat daerah di Jawa Barat yakni Tasikmalaya, Garut, Sumedang dan Subang,

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit

Di empat daerah tersebut, ada 11 orang yang berbeda yang menyediakan anjing untuk dibeli oleh Donal. Jika anjing-anjing yang dibeli sudah siap, ia akan datang dan membelinya secara tunai.

Donal mengaku membeli satu ekor anjing dengan harga Rp 250.000. Dan setiap bulan, ada dua kali pengiriman dengan total anjing yang dikirim sebanyak 400 ekor.

Kemudian Donal kembali menjual anjing dengan harga Rp 350.000 per ekor.

"Setiap bulan kirim 2 kali, harga jual Rp 350.000. Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan. Saya cuma bawa ke daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis dibeli di situ," kata dia, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Pelaku Sindikat Penjualan Anjing Mengaku Beli dari Subang hingga Sumedang, Rp 250.000 Per Ekor

Jual anjing dalam kondisi hidup, klaim kantongi surat jalan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat mengecek kondisi Shelter Penampungan Anjing Sementara di Jalan Kompol Maksum Semarang, Selasa (9/1/2024).DOK. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat mengecek kondisi Shelter Penampungan Anjing Sementara di Jalan Kompol Maksum Semarang, Selasa (9/1/2024).
Donal mengaku memiliki pelangan dari Solo yang kerap membeli anjing dalam kondisi hidup. Bahkan pelanggan tersebut bisa membeli hingga 20 ekor,

Ia mengaku tak mengetahui pasti bila anjing yang dibeli darinya dipakai untuk dikonsumsi. Ia mengaku selalu menjual anjing dalam keadaan hidup.

"Kalau di sini saya jual hidup, ada yang dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu, soalnya saya jualnya itu," kata dia.

Donal mengaku tidak mengetahui bahwa bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.

Baca juga: Diduga Ada Puluhan Warung Daging Anjing di Solo, Polda Jateng Mapping dan Segera Tertibkan

Bahkan, ia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.

Oleh karena itu, ia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.

"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," kata dia,

Menurut Donal, setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.

"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," katanya

Baca juga: Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo

Selain itu, kata Donal, dirinya juga menyetorkan uang sekitar Rp 850.000 ke kedua institusi tersebut agar mendapat surat jalan dan surat barang bawaan bukan hasil kejahatan.

"Betul, saya kasih Rp 850.000 ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550.000, Polsek bayar Rp300.000," ucap tersangka.

Namun demikian, polisi masih mendalamin soal kedua surat itu. Diduga kedua surat itu palsu.

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono

Untuk kebutuhan sehari-hari

Sebanyak 226 anjing jagal diamankan di tol Kalikangkung Semarang , Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024).Dok. Polrestabes Semarang Sebanyak 226 anjing jagal diamankan di tol Kalikangkung Semarang , Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024).
Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp 40 juta- Rp 75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo.

"Nanti untung paling bersihnya Rp 25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja. Itu untung sebulan," paparnya.

Motif Donal menekuni bisnis ini selama dasawarsa adalah alasan ekonomi. Alasan lainnya, bidang tersebut saja yang bisa dia lakukan.

Terlebih, pangsa pasar daging anjing di Solo Raya cukup menggiurkan.

"Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi bisanya gini," jelas dia.

Baca juga: Di Balik Pengakuan Tersangka Penyelundupan Ratusan Ekor Anjing di Semarang

Ia pun enggan memberikan tanggapan terkait rantai bisnis jual beli anjing di Solo Raya.

Yang jelas, pihaknya hanya menyuplai 20 pelanggan yang akan menerima anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten.

"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tak saling kenal," bebernya.

Ia menyebut, perlakuan khusus terhadap anjing-anjing tersebut berupa mulut diikat dan digantung di batang bambu di bak truk hanya kepada anjing yang galak.

"Tidak semua diikat, yang galak saja," ucapnya.

Ia pun membantah memukul terhadap aktivis pencinta hewan saat penangkapannya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.

"Saya minta truk dipindah jangan di gerbang tol (gardu). Saya cuma berdebat tidak (mukul). Hanya saja, mereka tidak mau," beber dia.

Baca juga: Soal Penangkapan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Tol Semarang, Apa Modus Pelaku?

Donal juga mengatakan, ratusan anjing itu bukan hasil kejahatan, namun dari peternak di Subang.

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.

Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com