Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al Yasin Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Malut, Gantikan Abdul Gani Kasuba yang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 23/12/2023, 07:46 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALUKU UTARA, KOMPAS.com- Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Al Yasin Ali menggantikan Abdul Gani Kasuba yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat…

Penunjukan Al Yasin tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.13/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.

Dalam SK disebutkan, pelaksana tugas gubernur ditugaskan untuk mengisi kekosongan kepala daerah setelah OTT KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023.

"Sesuai ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya dikendalikan Wakil Gubernur M.Al Yasin selaku Plt Gubernur," ungkap Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Jumat (22/12/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Amankan Rp 725 Juta dalam OTT Gubernur Maluku Utara

Aktivitas pelayanan tetap berjalan

Samsuddin memastikan, aktivitas pelayanan pada masyarakat tetap berjalan dengan adanya surat penunjukan Wagub Maluku Utara.

Selanjutnya, Samsuddin menemui Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat OPD yang kepala dinasnya ditetapkan tersangka bersama gubernur.

"Saya akan menghadap Plt Gubernur untuk meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi pelaksana tugas," katanya.

Dia kembali menegaskan, aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan normal.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat

OTT KPK

Sebelumnya diberitakan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK di sebuah hotel di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Tim penyidik juga menangkap 18 orang termasuk para pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

KPK kemudian menetapkan tujuh tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap penyangkut pengadaan barang dan jasa dan suap jual beli jabatan.

Tujuh orang itu yakni Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

Sumber: Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com