MALUKU UTARA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12/2023).
KPK juga menggeledah kediaman gubernur di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
"Betul (penggeledahan)," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
OTT yang menyeret Abdul Gani ini terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: KPK Geledah Kediaman Gubernur Maluku Utara di Ternate
Melansir laman resmi pemerintah provinisi Maluku Utara, malutprov.go.id, Abdul Gani Kasuba lahir di Bibinoi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951.
Dia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode yakni pada 2014 sampai 2019.
Kemudian pada 2019 sampai saat ini, Abdul Gani memimpin Maluku Utara, berpasangan dengan wakilnya Al Yasin Ali.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2008 sampai 2013.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Sedangkan pada 2004 sampai 2007, Abdul Gani pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera.
Abdul Gani Kasuba menjadi Wakil Ketua Komisaris Al Khairat Maluku Utara-Irian Jaya. Kemudian menjabat Ketua PKS Provinsi Maluku Utara.
Dia juga pernah menjadi Ketua Badan Pembina Umat PKS Provinsi Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba memiliki harta kekayaan mencapai Rp Rp. 6.458.409.184.
Hal itu didasarkan dari catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
Gubernur Maluku Utara ini, dalam LHKPN, tercatat memiliki sembilan bidang lahan dan bangunan dengan nilai Rp 5.380.000.000.
Sembilan aset tidak bergerak itu berada di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara, Kota Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan.