KOMPAS.com - Perkara yang menjerat Muhyani (58), peternak yang menjadi tersangka usai lawan pencuri, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Kejaksaan telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat (16/12/2023).
Menurut jaksa, Muhyani saat itu melakukan pembelaan diri secara terpaksa, yang mengakibatkan pencuri tewas.
Berita lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membuka jalan mirip keramik di persimpangan Jalan Sudirman.
Pembukaan ini didasari dari sejumlah pengujian. Berdasarkan pengujian itu, jalan tersebut memenuhi standar.
Kegiatan pengujian melibatkan Dinas Perhubungan Kota Medan, akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapkindo) Sumut, dan Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) Sumut.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Sabtu (16/12/2023).
Kejaksaan Negeri Serang menghentikan perkara yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dalam kasus ini, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka usai melawan pencuri.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan, ditemukan fakta bahwa tindakan Muhyani melawan pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Terkait keputusan penghentian kasus ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengaku menghormati keputusan kejaksaan.
Baca selengkapnya: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Kapolresta Serang: Kita Hormati
Pemkot Medan menggandeng sejumlah pihak, melakukan pengujian terhadap jalan mirip keramik di persimpangan Jalan Sudirman.
Topan Ginting selaku Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengatakan, pengetesan dilakukan dengan metode british pendulum tester oleh ahli dari Laboratorium Jalan Teknik Sipil USU.
"Nilai rata-rata yang diperoleh berdasarkan pengujian pada permukaan beton nilainya 47,24 bpn, satuannya british pendulum number, dan nilai rata-rata pengujian pada permukaan aspal itu nilainya 53,83 bpn," ucapnya, Jumat (15/12/2023).
Ia menyebut, hasil itu telah memenuhi syarat minimal kekesatan, yakni 45 bpn. Dengan hasil itu, bisa direkomendasikan untuk dipasang rambu lalu lintas dan marka jalan.
"Jadi terkait hasil tes ini disampaikan ke kawan-kawan (wartawan), bahwa ini sudah sesuai dengan perencanaan di awal yaitu memang kita akan jadikan intersection, ini akan dijadikan perlambatan dengan kecepatan 15 km per jam," ungkapnya.
Baca selengkapnya: Sudah Memenuhi Standar, Jalan Mirip Keramik di Medan Dibuka untuk Umum