KOMPAS.com - Muhyani (58), peternak di Serang, Banten, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.
Kala itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada 23 Februari 2023.
Tepergok, Waldi mengeluarkan golok. Muhyani yang membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga ia terluka dan berujung dengan kematian.
Berita lainnya, lima mayat yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara (Sumut), merupakan kadaver.
Mayat itu dipakai untuk sarana pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran di kampus tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi menyatakan, kadaver tersebut diperoleh secara legal.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (14/12/2023).
Seorang peternak di Serang ditetapkan tersangka usai melawan pencuri.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan upaya membela diri.
"Menurut ahli pidana, bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht, ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Saat berhadapan dengan Waldi yang mengeluarkan golok, Muhyani dianggap punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain.
Baca selengkapnya: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur
Teka-teki penemuan mayat di Unpri Medan terungkap. Kelima mayat itu merupakan kadaver, yang dipakai untuk keperluan praktik mahasiswa kedokteran.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi menuturkan, kadaver tersebut didapatkan secara legal.
"Kita akan selidiki, tapi administrasi yang kami peroleh itu adalah kadaver yang diperoleh secara legal, kemudian digunakan untuk pembelajaran," ungkapnya, Kamis.
Fakultas Unpri Medan sudah menggunakan kadaver sebagai sarana pembelajaran sejak 2008.
Adanya titik terang ini, Agung meminta masyarakat tidak salah paham terhadap persoalan penemuan mayat di Unpri Medan.
Baca selengkapnya: Kapolda Sumut Sebut 5 Kadaver di Unpri Medan Diperoleh secara Legal