Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

Kompas.com - 11/12/2023, 18:35 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim pengacara kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berharap Oditur Militer II-07 Jakarta melakukan banding atas vonis hakim terhadap tiga pelaku pembunuhan itu.

Mereka adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Pasukan Pengaman Presiden, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya divonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, Senin (11/12/2023). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Hotman Paris: Pembunuhan Imam Masykur Harus Gunakan Pasal 340, Pembunuhan Berencana

Ridwan Hadi, salah seorang pengacara mendampingi keluarga Imam Masykur yang tergabung dalam 011 Hotman Paris Hutapea dihubungi per telepon menyebutkan, tim kuasa hukum berharap oditur militer melakukan banding atas putusan itu.

“Kita harap, demi rasa keadilan, oditur militer banding. Karena tidak sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati,” kata Ridwan Hadi.

Pengacara senior di Aceh itu menyebutkan, oditur militer memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Baca juga: Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

 

Sedangkan oditur militer di Jakarta mengaku masih berpikir untuk sikap selanjutnya dan mempelajari berkas vonis hakim tersebut.

“Kami harap, bisa dilakukan banding. Agar diberi hukum maksimal dan menjadi efek jera bagi ketiga pelaku,” pungkasnya.

Sedangkan Yuni Maulida, kekasih Imam Masykur, belum memberikan respons.

“Nanti saya jawab ya. Ini baru selesai persidangan dan dalam perjalanannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Imam Masykur, penjual obat di Jakarta dibunuh secara keji oleh ketiga oknum militer tersebut.

Mereka menculik Imam lalu menyiksanya dengan meminta tebusan pada keluarga sebesar Rp 50 juta. Tebusan itu tidak dipenuhi dan jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Sumedang.

Belakangan Pom TNI AD menahan ketiganya dan kasus ini menjadi perhatian publik di tanah air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com