Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2023, 17:34 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Aditya Anjar Nugroho (34), salah seorang polisi yang menjadi terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27) tewas, divonis 8 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi Hakim Anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Tahanan Tewas dengan Luka Lebam, Lapas Ambarawa Sebut karena Main Kasti

Menurut Rudy, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Rudy membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Rudy mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merupakan seorang anggota Polri dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tewas.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, AKP Agus Sasongko menyatakan, pikir-pikir.

"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata Agus yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum Polresta Banyumas kepada majelis hakim.

Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya

Sementara itu, tiga polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda hari ini pembacaan pledoi.

Ketiga terdakwa yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36).

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com