PURWOKERTO, KOMPAS.com - Aditya Anjar Nugroho (34), salah seorang polisi yang menjadi terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27) tewas, divonis 8 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi Hakim Anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Tahanan Tewas dengan Luka Lebam, Lapas Ambarawa Sebut karena Main Kasti
Menurut Rudy, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Rudy membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Rudy mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merupakan seorang anggota Polri dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tewas.
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, AKP Agus Sasongko menyatakan, pikir-pikir.
"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata Agus yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum Polresta Banyumas kepada majelis hakim.
Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya
Sementara itu, tiga polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda hari ini pembacaan pledoi.
Ketiga terdakwa yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36).
Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).
Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.
Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.