Salin Artikel

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kami Harap Bisa Banding

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim pengacara kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berharap Oditur Militer II-07 Jakarta melakukan banding atas vonis hakim terhadap tiga pelaku pembunuhan itu.

Mereka adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Pasukan Pengaman Presiden, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya divonis majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, Senin (11/12/2023). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.

Ridwan Hadi, salah seorang pengacara mendampingi keluarga Imam Masykur yang tergabung dalam 011 Hotman Paris Hutapea dihubungi per telepon menyebutkan, tim kuasa hukum berharap oditur militer melakukan banding atas putusan itu.

“Kita harap, demi rasa keadilan, oditur militer banding. Karena tidak sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati,” kata Ridwan Hadi.

Pengacara senior di Aceh itu menyebutkan, oditur militer memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Sedangkan oditur militer di Jakarta mengaku masih berpikir untuk sikap selanjutnya dan mempelajari berkas vonis hakim tersebut.

“Kami harap, bisa dilakukan banding. Agar diberi hukum maksimal dan menjadi efek jera bagi ketiga pelaku,” pungkasnya.

Sedangkan Yuni Maulida, kekasih Imam Masykur, belum memberikan respons.

“Nanti saya jawab ya. Ini baru selesai persidangan dan dalam perjalanannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Imam Masykur, penjual obat di Jakarta dibunuh secara keji oleh ketiga oknum militer tersebut.

Mereka menculik Imam lalu menyiksanya dengan meminta tebusan pada keluarga sebesar Rp 50 juta. Tebusan itu tidak dipenuhi dan jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Sumedang.

Belakangan Pom TNI AD menahan ketiganya dan kasus ini menjadi perhatian publik di tanah air.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/183555878/oknum-tni-pembunuh-imam-masykur-divonis-penjara-seumur-hidup-pengacara-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke