Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 1,2 Miliar, 2 Bendahara Dishub Dompu Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 09/12/2023, 13:15 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (8/12/2023), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020.

Dua orang tersangka yakni MM, bendahara pengeluaran Dishub Dompu tahun 2017-2019. Kemudian UHW yang juga bendahara pengeluaran pada dinas tersebut tahun 2020.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah ada dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Eko Waluyo menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, MM dan UHW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, terhitung mulai Jumat (8/12/2023) sampai Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Dompu Keluhkan Bantuan Tak Merata

Dalam kasus korupsi anggara pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020, para tersangka ini memiliki peran masing-masing hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 700 juta yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan anggaran lain berupa gaji pegawai kontrak Rp 9 juta yang tidak dibayar, kemudian pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah Rp 100 juta selama tahun 2019 dan 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com