Salin Artikel

Korupsi Rp 1,2 Miliar, 2 Bendahara Dishub Dompu Jadi Tersangka dan Ditahan

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (8/12/2023), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020.

Dua orang tersangka yakni MM, bendahara pengeluaran Dishub Dompu tahun 2017-2019. Kemudian UHW yang juga bendahara pengeluaran pada dinas tersebut tahun 2020.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah ada dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Eko Waluyo menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, MM dan UHW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, terhitung mulai Jumat (8/12/2023) sampai Rabu (27/12/2023).

Dalam kasus korupsi anggara pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020, para tersangka ini memiliki peran masing-masing hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 700 juta yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan anggaran lain berupa gaji pegawai kontrak Rp 9 juta yang tidak dibayar, kemudian pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah Rp 100 juta selama tahun 2019 dan 2020.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/09/131500078/korupsi-rp-12-miliar-2-bendahara-dishub-dompu-jadi-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke