KOMPAS.com - Husson Mukhtar (70), warga negara Bangladesh, ditangkap polisi karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Selain itu, polisi masih memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan pengungsi Rohingya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, tiga orang yang menjadi buronan polisi ialah Nababai, Saber, dan Zahrangi.
Rekan Husson tersebut melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.
Mereka kabur usai mendaratkan satu kapal bermuatan 194 Rohingya di tepi Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023.
"HM awalnya ditangkap pemuda Laweung karena tidak sanggup kabur, mengingat usia telah tua," ujarnya, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
Dalam sindikat penyelundupan manusia itu, Zahangir bertugas sebagai agen dan Saber menjadi kapten kapal.
Kini, para pelaku yang kabur telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie.
Baca juga: Biaya Lebih Murah Dibandingkan ke Malaysia Jadi Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Bayar Rp 14 Juta
Adapun mengenai pelaku yang sudah ditangkap, Imam mengatakan bahwa Husson diduga jadi otak di balik penyediaan kapal kayu untuk rombongan pengungsi dari Bangladesh.
Husson turut berada dalam kapal yang membawa pengungsi Rohingya ketika berlabuh di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 14 November 2023.
Kala itu, Husson menyamar sebagai bagian dari rombongan pengungsi Rohingya.
Husson juga disebut berperan saat memberangkatkan 147 pengungsi yang terdampar di Kuala Gampong Pasi Beurandeh, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, pada 15 November 2023.
Dari penyelundupan ini, Husson disebut memperoleh keuntungan Rp 3 miliar.
"HM diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta hingga Rp 14 juta dari setiap orang yang diselundupkan ke Aceh. Jika ditotalkan dari hasil kejahatan tersebut, agen ini mengantongi sekitar Rp 3 miliar," ucap Imam.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHP.
Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Indonesia, Kakek Bangladesh Cuan Rp 3,3 Miliar; dan Kesaksian Agen Penyelundup Rohingya ke Aceh: Tarif untuk Anak Rp7 Juta, Dewasa Rp14 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.