Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan UMP Rp 52.000, Ratusan Buruh Bakar Keranda Mayat di Kantor Gubernur Sumsel

Kompas.com - 27/11/2023, 13:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024 sebesar Rp 52.000. Mereka menggelar aksi dengan membakar keranda mayat di kantor Gubernur Sumatera Selatan. 

Keranda bertuliskan "Matinya Keadilan" itu sebelumnya dibawa para ratusan buruh. Mereka kemudian menggelar doa di depan kantor Gubernur Sumsel lantaran UMP yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi kehidupan buruh saat ini.

Tak lama kemudian, keranda itu pun dibakar di tengah massa aksi.

Baca juga: Besaran UMP 2024 di Bali, NTB, dan NTT

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan mengatakan, kenaikan gaji buruh yang hanya 1,55 persen tak sebanding dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

Sehingga, wajar buruh meminta kenaikan upah 15 persen pada tahun ini.

“Sementara naik hanya 1,55 persen upah kita sangat jauh dari kebutuhan layak. Rp 52.000 cukup apa? BBM naik 30 persen, belum lagi kebutuhan pokok yang naik sampai 40 persen,” kata Hermawan, Senin (27/11/2023).

Baca juga: UMP Jateng Terendah Nasional, Ribuan Buruh Berencana Demo Tuntut Kenaikan Upah Layak

Hermawan mengungkapkan, jauh sebelum UMP ditetapkan, mereka telah menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, perhitungan kenaikan UMP tidak sesuai dengan yang disosialisasikan kepada buruh.

“Regulasi tidak berpihak pada buruh yang sejak awal memang sudah kita tentang. Upah adalah faktor penting kebutuhan hidup," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Junaedi menambahkan, upah buruh saat ini masih jauh dari kata layak. Semestinya, pemerintah lebih memerhatikan nasib buruh untuk menjamin kehidupan mereka.

"Mereka (pejabat) tidak merasakan apa yang dirasakan buruh karena mereka digaji besar. Sementara buruh menghadapi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Harga cabai saja sudah tembus Rp 120.000," ungkapnya.

Sedangkan Asisten III Pemprov Sumsel, Kurniawan, mengaku akan menyampaikan tuntutan buruh tersebut kepada Pj Gubernur.

"Aspirasi buruh ini akan kami sampaikan ke pimpinan, kami usahakan sebelum tanggal 30 (rapat) bersama dengan Pj Gubernur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, UMP Sumatera Selatan naik 1,55 persen atau Rp 52.000. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengatakan, penetapan UMP itu setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta buruh dan pihak perusahaan.

Hasilnya, UMP 2024 naik 1,55 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com