KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 5 Provinsi di Pulau Kalimantan
Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 10 Provinsi di Pulau Sumatera
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo
Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 di Provinsi Bali, NTB, dan NTT. yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.813.672.
Besaran UMP Bali 2024 ini naik 3,68 persen atau sebesar Rp100.000 dari UMP Bali 2023 yaitu Rp2.713,672.
Melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTB Nomor 561-721 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.371.407.
Besaran UMP NTB 2024 ini naik 3,06 persen atau sebesar Rp72.660 dari UMP NTB 2023 yaitu Rp2,371.407.
Melalui Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.186.826.
Besaran UMP NTT 2024 ini naik 2,96 persen atau sebesar Rp62.832 dari UMP NTT 2023 yaitu Rp2.123.994.
Sumber:
diskominfos.baliprov.go.id
disnakertrans.ntbprov.go.id
m.antaranews.com
antaranews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.