KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Sulawesi dan Gorontalo.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 10 Provinsi di Pulau Sumatera
Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Jawa
Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo adalah UMP Sulawesi Utara 2024 sebesar Rp3.545.000.
Sementara UMP 2024 terendah di Pulau Sulawesi dan Gorontalo adalah UMP Sulawesi Tengah 2024 sebesar Rp2.736.698.
Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?
Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958.
Besaran UMP Sulawesi Barat 2024 ini naik 1,5 persen atau sebesar Rp43.163 dari UMP Sulawesi Barat 2023 yaitu Rp2.871.794.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698.
Besaran UMP Sulawesi Tengah 2024 ini naik 5,28 persen atau sebesar Rp137.152 dari UMP Sulawesi Tengah 2023 yaitu Rp2.599.546.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.545.000.
Besaran UMP Sulawesi Utara 2024 ini naik 1,67 persen atau sebesar Rp57.920 yang dibulatkan menjadi Rp60.000, dari UMP Sulawesi Utara 2023 yaitu Rp3.485.000.