Salin Artikel

Tolak Kenaikan UMP Rp 52.000, Ratusan Buruh Bakar Keranda Mayat di Kantor Gubernur Sumsel

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024 sebesar Rp 52.000. Mereka menggelar aksi dengan membakar keranda mayat di kantor Gubernur Sumatera Selatan. 

Keranda bertuliskan "Matinya Keadilan" itu sebelumnya dibawa para ratusan buruh. Mereka kemudian menggelar doa di depan kantor Gubernur Sumsel lantaran UMP yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi kehidupan buruh saat ini.

Tak lama kemudian, keranda itu pun dibakar di tengah massa aksi.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan mengatakan, kenaikan gaji buruh yang hanya 1,55 persen tak sebanding dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

Sehingga, wajar buruh meminta kenaikan upah 15 persen pada tahun ini.

“Sementara naik hanya 1,55 persen upah kita sangat jauh dari kebutuhan layak. Rp 52.000 cukup apa? BBM naik 30 persen, belum lagi kebutuhan pokok yang naik sampai 40 persen,” kata Hermawan, Senin (27/11/2023).

Hermawan mengungkapkan, jauh sebelum UMP ditetapkan, mereka telah menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, perhitungan kenaikan UMP tidak sesuai dengan yang disosialisasikan kepada buruh.

“Regulasi tidak berpihak pada buruh yang sejak awal memang sudah kita tentang. Upah adalah faktor penting kebutuhan hidup," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Junaedi menambahkan, upah buruh saat ini masih jauh dari kata layak. Semestinya, pemerintah lebih memerhatikan nasib buruh untuk menjamin kehidupan mereka.

"Mereka (pejabat) tidak merasakan apa yang dirasakan buruh karena mereka digaji besar. Sementara buruh menghadapi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Harga cabai saja sudah tembus Rp 120.000," ungkapnya.

Sedangkan Asisten III Pemprov Sumsel, Kurniawan, mengaku akan menyampaikan tuntutan buruh tersebut kepada Pj Gubernur.

"Aspirasi buruh ini akan kami sampaikan ke pimpinan, kami usahakan sebelum tanggal 30 (rapat) bersama dengan Pj Gubernur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, UMP Sumatera Selatan naik 1,55 persen atau Rp 52.000. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni mengatakan, penetapan UMP itu setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta buruh dan pihak perusahaan.

Hasilnya, UMP 2024 naik 1,55 persen. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/27/134141778/tolak-kenaikan-ump-rp-52000-ratusan-buruh-bakar-keranda-mayat-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke