KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Jawa
Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah 2024, Mana Saja?
Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi se-Sumatera adalah UMP Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000.
Sementara UMP 2024 terendah se-Sumatera adalah UMP Aceh 2024 sebesar Rp3.460.672.
Baca juga: Menaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sumatera yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Melalui Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672.
Besaran UMP Aceh 2024 ini naik 1,38 persen atau sebesar Rp47.006 dari UMP Aceh 2023 yaitu Rp3.413.666.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.809.915.
Besaran UMP Sumatera Utara 2024 ini naik 3,67 persen atau sebesar Rp99.422 dari UMP Sumatera Utara 2023 yaitu Rp2.710.493.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.294.625.
Besaran UMP Riau 2024 ini naik 3,23 persen atau sebesar Rp102.963 dari UMP Riau 2023 yaitu Rp3.191.662.