Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.402.492.
Besaran UMP Kepulauan Riau 2024 ini naik 3,76 persen atau sebesar Rp123.298 dari UMP Kepulauan Riau 2023 yaitu Rp3.279.194.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000.
Besaran UMP Bangka Belitung 2024 ini naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023 yaitu Rp3.498.479.
Melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.811.449.
Besaran UMP Sumatera Barat 2024 ini naik 2,52 persen atau sebesar Rp68.973 dari UMP Sumatera Barat 2023 yaitu Rp2.742.476.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.507.079,24.
Besaran UMP Bengkulu 2024 ini naik 3,86 persen atau sebesar Rp 88.799,24 dari UMP Bengkulu 2023 yaitu Rp 2.418.280.
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.037.121.
Besaran UMP Jambi 2024 ini naik 3,2 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Jambi 2023 yaitu Rp2.943.000.
Melalui Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874.
Besaran UMP Sumatera Selatan 2024 ini naik 1,55 persen atau sebesar Rp52.629 dari UMP Sumatera Selatan 2023 yaitu Rp3.404.177.
Melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.716.497.
Besaran UMP Lampung 2024 ini naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41 dari UMP Lampung 2023 yaitu Rp2.633.284.
Sumber:
disnakermobduk.acehprov.go.id
sumutprov.go.id
ppid.riau.go.id
kepriprov.go.id
bangka.tribunnews.com
sumbarprov.go.id
tribunnews.com
jambi.tribunnews.com .
m.antaranews.com
lampungprov.go.id