Salin Artikel

Besaran UMP 2024 untuk 10 Provinsi di Pulau Sumatera

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera.

Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).

Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi se-Sumatera adalah UMP Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000.

Sementara UMP 2024 terendah se-Sumatera adalah UMP Aceh 2024 sebesar Rp3.460.672.

Daftar UMP 2024 Semua Provinsi di Pulau Sumatera

Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sumatera yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

1. UMP Aceh 2024: Rp3.460.672

Melalui Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672.

Besaran UMP Aceh 2024 ini naik 1,38 persen atau sebesar Rp47.006 dari UMP Aceh 2023 yaitu Rp3.413.666.

2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2.809.915

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.809.915.

Besaran UMP Sumatera Utara 2024 ini naik 3,67 persen atau sebesar Rp99.422 dari UMP Sumatera Utara 2023 yaitu Rp2.710.493.

3. UMP Riau 2024: Rp3.294.625

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.294.625.

Besaran UMP Riau 2024 ini naik 3,23 persen atau sebesar Rp102.963 dari UMP Riau 2023 yaitu Rp3.191.662.

4. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp3.402.492

Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.402.492.

Besaran UMP Kepulauan Riau 2024 ini naik 3,76 persen atau sebesar Rp123.298 dari UMP Kepulauan Riau 2023 yaitu Rp3.279.194.

5. UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000.

Besaran UMP Bangka Belitung 2024 ini naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023 yaitu Rp3.498.479.

6. UMP Sumatera Barat 2024: Rp2.811.449

Melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.811.449.

Besaran UMP Sumatera Barat 2024 ini naik 2,52 persen atau sebesar Rp68.973 dari UMP Sumatera Barat 2023 yaitu Rp2.742.476.

7. UMP Bengkulu 2024: Rp2.507.079,24

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.507.079,24.

Besaran UMP Bengkulu 2024 ini naik 3,86 persen atau sebesar Rp 88.799,24 dari UMP Bengkulu 2023 yaitu Rp 2.418.280.

8. UMP Jambi 2024: Rp3.037.121

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.037.121.

Besaran UMP Jambi 2024 ini naik 3,2 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Jambi 2023 yaitu Rp2.943.000.

9. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp3.456.874

Melalui Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874.

Besaran UMP Sumatera Selatan 2024 ini naik 1,55 persen atau sebesar Rp52.629 dari UMP Sumatera Selatan 2023 yaitu Rp3.404.177.

10. UMP Lampung 2024: Rp2.716.497

Melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.716.497.

Besaran UMP Lampung 2024 ini naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41 dari UMP Lampung 2023 yaitu Rp2.633.284.

Sumber:
disnakermobduk.acehprov.go.id  
sumutprov.go.id  
ppid.riau.go.id  
kepriprov.go.id  
bangka.tribunnews.com  
sumbarprov.go.id  
tribunnews.com  
jambi.tribunnews.com . 
m.antaranews.com  
lampungprov.go.id  

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/225227178/besaran-ump-2024-untuk-10-provinsi-di-pulau-sumatera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke