KOMPAS.com - Insiden pecahnya jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menewaskan satu korban.
Polisi akhirnya menetapkan pemilik wahana berinisial ES (63) sebagai tersangka.
Terdapat sejumlah alasan hingga ES ditahan sebagai tersangka pecahnya jembatan kaca yang mengakibtkan korban tewas dan tiga lain luka-luka.
Berikut ini 5 fakta tersangka jembatan kaca The Geong di Banyumas.
Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin, tidak ada standar operasional dan tidak ada kajian standar keselamatan atau kelayakan.
Baca juga: Imbas Tragedi di Banyumas, Jembatan Kaca The Geong Guci Tegal Tutup Sementara
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Edy juga mengatakan, dari temuan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, pilar penyangga jembatan memiliki ketinggian yang berbeda menyesuaikan perbedaan permukaan di bawah jembatan.
"Dari Labfor dengan perbedaan ukuran pilar, ada perbedaan ketika menahan tekanan, itu dapat menyebabkan kaca pecah," kata Edy, saat ungkap kasus di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Tim Labfor, kata Edy, juga menemukan sambungan las pada kanal C yang menghubungkan jembatan tidak simetris sehingga bergelombang.
"Kondisi itu menimbulkan lendutan atau getaran yang mengakibatkan kaca pecah," ujar Edy.
Baca juga: Ada 6 Jembatan Kaca di Banyumas, Hanya 1 yang Bersertifikat Layak Fungsi
Selain itu, lanjut Edy, busa yang digunakan sebagai peredam getaran kaca juga sudah mulai mengeras sehingga fungsinya menjadi kurang optimal.
"Di situ juga banyak karat, debu yang sudah mengeras, sehingga tidak optimal ketika dilewati," ujar Edy.
Jembatan kaca ini berbentuk leter T dengan panjang masing-masing sisi berbeda-beda. Dari sisi utara 19 meter, sisi barat 12 meter dan sisi timur 22 meter.
Kabid Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Imam Wibowo mengatakan, pemilik jembatan kaca The Geong belum pernah melakukan permohonan izin bangunan gedung maupun sertifikat layak fungsi untuk wahana tersebut.
Menurut Imam, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, jembatan masuk kategori sarana prasarana bangunan gedung atau sarana prasarana obyek wisata.