"Kebetulan sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung maupun sertifikat layak fungsi," ujar Imam.
Oleh karena itu, bangunan jembatan The Geong terancam dibongkar apabila dari hasil evaluasi ulang yang akan dilakukan, hasilnya tidak memenuhi standar.
"Apabila bisa dilakukan perbaikan struktur, kami rekomendasi perbaikan. Kalau tidak bisa diperbaiki, kami menyarankan untuk dibongkar dan dibangun ulang apabila pemilik berkeinginan untuk membangun ulang," ujar Imam.
Saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Nor Intang mengatakan, secara visual konstruksi jembatan itu terlihat tidak layak.
"Secara visual, di foto saja sudah bisa komentar. Kalau bahasa saya itu ringkih atau langsing, khususnya tiang-tiangnya, tiangnya bekas," ungkap Intang saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
Selain itu, kaca yang digunakan juga diduga merupakan kaca bekas.
"Kacanya ada lubang-lubangnya, warnanya berbeda ada yang agak kusam dan bening, bisa dipastikan itu kaca bekas," kata Intang yang juga tergabung dalam Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung ini.
Lebih lanjut Intang mengatakan, kaca yang digunakan, yaitu jenis tempered juga tidak standar karena hanya satu lapis dan tidak dilengkapi dengan laminated glass.
"Seharusnya pakai tempered glass dan laminated glass (yang disusun) seperti sandwich. Kaca itu bahan padatan yang bersifat rapuh, yang membuat kuat adalah sambungan antar lapisannya," jelas Intang.
Untuk itu, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) jembatan kaca itu minimal terdiri atas dua lapis dengan ketebalan 2,4 sentimeter.
Sedangkan jembatan kaca The Geong hanya satu lapis dengan ketebalan 1,2 sentimeter.
Baca juga: Tak Berizin, Jembatan Kaca The Geong Banyumas yang Renggut Nyawa Wisatawan Terancam Dibongkar
Edy Suranta kembali mengatakan, pemilik jembatan kaca The Geong, ES mendesain sendiri jembatan itu.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujarnya, Senin (30/10/2023).
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).
Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.