Salin Artikel

5 Fakta Tersangka Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Gunakan Kaca Bekas dan Desain Sendiri

KOMPAS.com - Insiden pecahnya jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menewaskan satu korban.

Polisi akhirnya menetapkan pemilik wahana berinisial ES (63) sebagai tersangka.

Terdapat sejumlah alasan hingga ES ditahan sebagai tersangka pecahnya jembatan kaca yang mengakibtkan korban tewas dan tiga lain luka-luka.

Berikut ini 5 fakta tersangka jembatan kaca The Geong di Banyumas.

1. Tidak ada izin dan standar operasional

Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin, tidak ada standar operasional dan tidak ada kajian standar keselamatan atau kelayakan.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).

2. Pemicu pecahnya kaca jembatan

Edy juga mengatakan, dari temuan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, pilar penyangga jembatan memiliki ketinggian yang berbeda menyesuaikan perbedaan permukaan di bawah jembatan.

"Dari Labfor dengan perbedaan ukuran pilar, ada perbedaan ketika menahan tekanan, itu dapat menyebabkan kaca pecah," kata Edy, saat ungkap kasus di mapolresta, Senin (30/10/2023).

Tim Labfor, kata Edy, juga menemukan sambungan las pada kanal C yang menghubungkan jembatan tidak simetris sehingga bergelombang.

"Kondisi itu menimbulkan lendutan atau getaran yang mengakibatkan kaca pecah," ujar Edy.

Selain itu, lanjut Edy, busa yang digunakan sebagai peredam getaran kaca juga sudah mulai mengeras sehingga fungsinya menjadi kurang optimal.

"Di situ juga banyak karat, debu yang sudah mengeras, sehingga tidak optimal ketika dilewati," ujar Edy.

Jembatan kaca ini berbentuk leter T dengan panjang masing-masing sisi berbeda-beda. Dari sisi utara 19 meter, sisi barat 12 meter dan sisi timur 22 meter.

3. Tidak pernah ajukan permohonan izin

Kabid Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Imam Wibowo mengatakan, pemilik jembatan kaca The Geong belum pernah melakukan permohonan izin bangunan gedung maupun sertifikat layak fungsi untuk wahana tersebut.

Menurut Imam, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, jembatan masuk kategori sarana prasarana bangunan gedung atau sarana prasarana obyek wisata.

"Kebetulan sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung maupun sertifikat layak fungsi," ujar Imam.

Oleh karena itu, bangunan jembatan The Geong terancam dibongkar apabila dari hasil evaluasi ulang yang akan dilakukan, hasilnya tidak memenuhi standar.

"Apabila bisa dilakukan perbaikan struktur, kami rekomendasi perbaikan. Kalau tidak bisa diperbaiki, kami menyarankan untuk dibongkar dan dibangun ulang apabila pemilik berkeinginan untuk membangun ulang," ujar Imam.

Saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Nor Intang mengatakan, secara visual konstruksi jembatan itu terlihat tidak layak.

"Secara visual, di foto saja sudah bisa komentar. Kalau bahasa saya itu ringkih atau langsing, khususnya tiang-tiangnya, tiangnya bekas," ungkap Intang saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

Selain itu, kaca yang digunakan juga diduga merupakan kaca bekas.

"Kacanya ada lubang-lubangnya, warnanya berbeda ada yang agak kusam dan bening, bisa dipastikan itu kaca bekas," kata Intang yang juga tergabung dalam Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung ini.

Lebih lanjut Intang mengatakan, kaca yang digunakan, yaitu jenis tempered juga tidak standar karena hanya satu lapis dan tidak dilengkapi dengan laminated glass.

"Seharusnya pakai tempered glass dan laminated glass (yang disusun) seperti sandwich. Kaca itu bahan padatan yang bersifat rapuh, yang membuat kuat adalah sambungan antar lapisannya," jelas Intang.

Untuk itu, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) jembatan kaca itu minimal terdiri atas dua lapis dengan ketebalan 2,4 sentimeter.

Sedangkan jembatan kaca The Geong hanya satu lapis dengan ketebalan 1,2 sentimeter.

Edy Suranta kembali mengatakan, pemilik jembatan kaca The Geong, ES mendesain sendiri jembatan itu.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.

Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).

Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/02/085656278/5-fakta-tersangka-jembatan-kaca-the-geong-banyumas-gunakan-kaca-bekas-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke