Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Tanpa Izin, 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap

Kompas.com - 30/10/2023, 13:14 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Sebanyak 30 orang penambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melakukan aktivitas tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku tambang ini dilakukan oleh tim gabungan Polres serta p Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Update Serangan KKB di Yahukimo, Identitas 6 Mayat Penambang Terungkap

Para tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/10/2023) di tiga titik tambang ilegal yakni di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

“Total anggota yang terjunkan ada 202 personel untuk melakukan penangkapan 30 orang tersangka ini,” kata Andi, Senin (30/10/2023).

Andi menerangkan, 30 orang tersebut memiliki peran beragam. Mulai dari pemilik tambang, asisten operator, sopir truk dan pencatat keluar masuknya truk pembawa batu bara ilegal tersebut.

Dari lokasi tambang, polisi menyita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil Pikap.

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat berbahaya. Bahkan ada tambang yang digali di dekat dua tower sutet. Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Hutan Lindung di Pagar Alam Diduga Dirambah Penambang Emas Ilegal

Selain itu, polisi sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang warga bernama Endang di Muara Enim. Namun, pelaku ternyata telah melarikan diri sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.

“Endang ini pemain lama di tambang, alat beratnya sudah kami sita. Sementara pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com