Salin Artikel

Beroperasi Tanpa Izin, 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Sebanyak 30 orang penambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melakukan aktivitas tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku tambang ini dilakukan oleh tim gabungan Polres serta p Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan.

Para tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/10/2023) di tiga titik tambang ilegal yakni di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

“Total anggota yang terjunkan ada 202 personel untuk melakukan penangkapan 30 orang tersangka ini,” kata Andi, Senin (30/10/2023).

Andi menerangkan, 30 orang tersebut memiliki peran beragam. Mulai dari pemilik tambang, asisten operator, sopir truk dan pencatat keluar masuknya truk pembawa batu bara ilegal tersebut.

Dari lokasi tambang, polisi menyita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil Pikap.

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat berbahaya. Bahkan ada tambang yang digali di dekat dua tower sutet. Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” ujarnya.

Selain itu, polisi sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang warga bernama Endang di Muara Enim. Namun, pelaku ternyata telah melarikan diri sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.

“Endang ini pemain lama di tambang, alat beratnya sudah kami sita. Sementara pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/131436678/beroperasi-tanpa-izin-30-penambang-batu-bara-ilegal-di-muara-enim-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke