Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudara Kembar di Bima Curi Uang Kotak Amal, Aksinya Terekam CCTV

Kompas.com - 27/10/2023, 10:57 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Saudara kembar berinisial A (14) dan A (14) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Mereka ditangkap karena diduga mencuri uang kotak amal dari sejumlah masjid dan mushala di Kota Bima.

Salah satu aksinya di mushala di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, terekam CCTV yang terpasang di mushala tersebut.

"Pelaku ini kakak adik dan masih berstatus pelajar SMP," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Fasilitas Puskemas Buruk dan Jorok, Warga Bima Lapor ke Dinkes

Jufrin mengatakan, pelaku yang merupakan saudara kembar ini ditangkap di rumahnya, tak lama setelah polisi menerima laporan dari masyarakat berikut petunjuk rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV terlihat dua bocah yang masih berseragam sekolah itu masuk area mushala dengan menenteng sepatu.

Baca juga: Puluhan Siswa SD di Bima Jalani ANBK di Puncak Bukit gara-gara Sinyal Internet

Tampak salah seorang pelaku sibuk mengecek situasi di sekitar mushala, sedangkan pelaku lain beraksi mencongkel gembok kotak amal.

Setelah mengambil uang dari kotak amal, kedua pelaku lalu keluar dari jendela dan pergi meninggalkan mushala.

Kepada polisi, lanjut Jufrin, mereka mengakui semua perbuatannya. Bahkan, aksi pencurian uang di kotak amal ini sudah berulang kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda di Kota Bima.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil curian yang rencana akan dipakai untuk membeli ponsel sebesar Rp 1 juta.

"Pengakuan pelaku ada lima masjid dan mushala yang sudah disantroni, uangnya mereka kumpulkan untuk membeli HP," ujarnya.

Jufrin mengungkapkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata Jufrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com