Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Penggunaan Fasiltas Publik

Kompas.com - 26/10/2023, 14:52 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal mengatakan, fatwa itu dikeluarkan untuk menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

Baca juga: Jembatan Gantung Nyaris Putus di Aceh, Dinas: Tak Ada Dana, Mungkin Direhab Tahun Depan

"Menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” katanya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).

Dalam fatwa-fatwa nomor 6 tahun 2023 itu, kata Lem Faisal, juga disebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

Kemudian mematuhi aturan publik menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," kata dia.

Kepada pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi intensif terkait aturan publik. Pemerintah diharapkan juga agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

“Kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat,” tuturnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh

Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, dasar MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum itu setelah melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan publik masih sangat rendah.

“Akibat tidak sadar dan tidak patuh dengan aturan publik, dengan sendirinya kita tidak tahu bahwa kita telah menzalimi hak sebagian masyarakat yang lain,” sebutnya.

Lem Faisal mencontohkan, sepertinya adanya penjual yang menggunakan fasilitas publik untuk kepentingannya sendiri, hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan. Sehingga fatwa tersebut untuk mengingatkan masyarakat tentang perspektif hukum islam, peraturan pemenerintah yang tidak bertentangan dengan norma agama maka wajib diikuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com