Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Spesialis Rambu Jalan Tol di Banten Ditangkap

Kompas.com - 24/10/2023, 14:22 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap kawanan pencuri spesialis rambu lalu lintas di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang.

Keenam orang pelaku yang ditangkap yakni SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38). Mereka merupakan warga satu Kampung di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Untuk pelaku pencurian marka jalan tol yang ditangkap ada 6 orang. Mereka semuanya beralamat di Tangerang," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Genuk Semarang, Awalnya Terjatuh Usai Hantam Rambu

Wiwin mengatakan, aksi komplotan pencuri sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang dalam kurun waktu sebulan.

Aksi terakhir mereka berhasil digagalkan petugas PT Astra Infra Tol Tangerang Merak pada Rabu (18/10/2023) pukul 04.00 WIB.

Petugas saat itu melihat gerak gerik  pelaku saat melakukan aksi pencurian marka jalan di Kilometer 47 dari kamera CCTV.

Adanya aksi pencurian tersebut, petugas tol langsung melaporkan kepada pihak kepolisian PJR Kakorlantas dan Satuan Reskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Kronologi Angkot Alami Pecah Ban dan Terguling di Tol Tangerang-Merak

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit truk yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian, dua buah linggis, tiga buah kunci pas, gergaji, dan kunci buaya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku menyampaikan sudah beberapa kali melakukan perbuatan sama di tol Serang Panimbang dan Tangerang Merak," kata Wiwin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com