BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Seorang warga Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LB (39) tega mencabuli kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Bukan itu saja, pelaku LB juga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap kedua putrinya yang berusia 12 tahun dan 9 tahun.
“Jajaran Reskrim Polres Buton Tengah yang di back up Polsek Mawasangka Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap kedua putrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi
Peristiwa ini bermula saat kedua korban yang tidak tahan dengan tindakan ayahnya, melaporkan perisiwa yang dialaminya kepada bibi korban.
Pada Kamis (12/10/ 2023) sekitar pukul 12.15, kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Mawasangka Tengah yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.
“Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban,” ujar Sunarton.
“Korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban, namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” tambahnya.
Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih di bawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ucap Sunarton.
Baca juga: Oknum Polisi di Buton Tengah Bakar Baliho Ganjar Pranowo
Pelaku LB mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya karena merasa kesepian akibat istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku LB kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Tengah.
Pelaku LB diancam Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.