BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Seorang kakek inisial LA (65), warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tak bisa mengelak saat ditangkap polisi.
LA ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang yang anak yang berusia 4 tahun, Senin (25/9/2023).
“Awalnya pelaku LA sedang duduk-duduk di samping tempat tidur dalam rumah kerabat korban, kemudian datang korban yang hendak masuk kedalam rumah di mana saat itu keadaan rumah sedang tidak ada orang,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, melalui pesan pendeknya, Senin (25/9/2023) malam.
Baca juga: Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Diduga Cabuli Muridnya
Melihat korbannya, pelaku LA kemudian memanggil korban, sehingga korban mendekat dan menghampiri pelaku.
“Pelaku langsung memangku korban sambil menurunkan celana dalam korban sampai lutut korban. Kemudian pelaku juga menurunkan celana,” ujarnya.
Baca juga: Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban
Saat itu juga pelaku LA kemudian mencabuli korban. Tak lama kemudian aksi bejat tersebut diketahui bibi korban, sehingga dilaporkan ke polisi dan ditangkap oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak di bawah umur yang lain namun saat itu orangtua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ucap Sunarton.
Pelaku LA juga mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.