ENDE, KOMPAS.com - IYS (21), seorang pedagang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.
Ia ditangkap karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menerangkan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/168/IX/2023/SPKT/SPKT/nRes. Ende/ Polda NTT, tanggal 20 September 2023.
"Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah pihak keluarga menggerebek pelaku dan korban pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Cabuli dan Aniaya Wanita, Seorang Buruh di Ende Ditahan
Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu, tersangka menjemput korban di Pasar Mbongawani, lalu mengajak korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Ndona.
"Di situ pelaku mencabuli korban. Setelah itu pelaku mengantar korban ke Pasar Mbongawani," ujarnya.
Baca juga: Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap
Kejadian serupa terjadi pada Agustus 2023 di rumah tersangka.
Terakhir, pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 di rumah korban.
Saat itu warga setempat curiga setelah mendapati sepeda motor milik pelaku sedang parkir di depan rumah korban.
"Keluarga dan warga setempat kemudian memergoki keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut aparat melakukan pendalaman dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.
Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 81ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.