Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pedagang di Ende Ditangkap

Kompas.com - 21/09/2023, 17:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - IYS (21), seorang pedagang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.

Ia ditangkap karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menerangkan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/168/IX/2023/SPKT/SPKT/nRes. Ende/ Polda NTT, tanggal 20 September 2023.

"Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah pihak keluarga menggerebek pelaku dan korban pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Cabuli dan Aniaya Wanita, Seorang Buruh di Ende Ditahan

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, tersangka menjemput korban di Pasar Mbongawani, lalu mengajak korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Ndona.

"Di situ pelaku mencabuli korban. Setelah itu pelaku mengantar korban ke Pasar Mbongawani," ujarnya.

Baca juga: Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Kejadian serupa terjadi pada Agustus 2023 di rumah tersangka.

Terakhir, pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 di rumah korban.

Saat itu warga setempat curiga setelah mendapati sepeda motor milik pelaku sedang parkir di depan rumah korban.

"Keluarga dan warga setempat kemudian memergoki keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat melakukan pendalaman dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 81ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com