Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2023, 15:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - VN (41) warga Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pria pengangguran ini ditangkap di wilayah Kecamatan Ndona pada Selasa (12/9/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.

Yance menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan persetubuhan ini terjadi di kebun milik pelaku pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 15.00.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Saat itu tersangka sedang duduk di dekat rumah korban. Beberapa saat kemudian korban hendak pergi mencari makanan kambing di kebun. Tersangka mengikuti korban dari belakang. Lalu terjadilah pencabulan. 

Korban hendak berteriak, namun tangan pelaku menutup mulut korban.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

"Pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila melaporkan peristiwa itu kepada orang lain," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Yance melanjutkan peristiwa serupa terjadi pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya.

Tersangka lalu mendekati korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5.000. Namun korban menolak dan membuang uang pemberian pelaku.

Korban berusaha kabur namun kalah tenaga dari pelaku.

Baca juga: Menantu Perkosa Mertua di Lahan Bekas Tambang Belitung Timur

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung lari ke arah kebun.

Setelah itu datang saksi D yang menemukan korban lalu mengantar korban pulang ke rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende.

"Motifnya adalah untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," katanya.

Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juntco pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com