Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPD di Ende Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak

Kompas.com - 14/08/2023, 11:37 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPB) di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MK (35) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 16 tahun.

Pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Ende di wilayah Kecamatan Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

"Pelaku kita tangkap kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Cabuli Putri Temannya, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap

Yance menerangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Menurut Yance, menurut penyelidikan polisi, awalnya pelaku mengajak korban untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumahnya, sekaligus menjaga anaknya yang masih kecil.

Namun saat rumah dalam kondisi sepi pelaku merencanakan aksi bejatnya. Ia melakukan aksi bejatnya saat korban berada di dalam kamar.

Yance melanjutkan, peristiwa serupa terjadi pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan korban bertemu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menumpang bersamanya ke rumah korban.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku mencabuli korban. Atas perbuatan pelaku korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ujarnya.

Baca juga: Guru di Alor Cabuli 5 Anak dengan Iming-iming Uang Rp 5.000

Yance menambahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maurole, Ende dengan laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Polisi kemudian menangkap MK di wilayah Kecamatan Kota Baru. 

MK yang sudah berstatus tersangka kini ditahan di Mapolres Ende. 

Dia dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Cabuli Tetangga sampai Hamil, Pemuda di Ende Ditangkap

Lalu, Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jontco pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yance menambahkan saat ini korban diketahui sedang hamil 18 minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com