ENDE, KOMPAS.com - PD (22) pemuda asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban adalah tetangga pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, korban yang masih berusia 15 tahun kini hamil 18 minggu.
Baca juga: Usai Tanyakan Hubungan dengan Pria Lain, Suami di Ende Aniaya Istrinya hingga Tewas
Yance menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan tetangga korban.
Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.
"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Sleman Dituntut 20 tahun dan Kebiri Kimia
Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.