KUPANG, KOMPAS.com - ML (48), pria asal Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor, karena mencabuli lima anak kecil berusia 8 hingga 13 tahun.
Lima orang korban perempuan tersebut yakni APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).
"Kasus itu dilaporkan oleh salah satu orangtua korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Tepergok Istri Cabuli Anaknya di Kandang Ayam, Pria di Tanah Bumbu Ditangkap
Kelima anak tersebut lanjut Ariasandy, dicabuli secara bergilir di kediaman pelaku.
Ariasandy menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni mengajak kelima anak itu menonton video porno di telepon seluler miliknya.
"Pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang dan memutar video porno di handphone milik pelaku yang dipertontonkan kepada para korban," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, ML memberi korban masing-masing uang Rp 5.000.
"Selanjutnya pelaku menyuruh para korban pulang ke rumah masing-masing,"kata dia.
Baca juga: Kabur ke Pasuruan, Pengemudi Ojol yang Cabuli WN Brasil di Bali Ditangkap
Aksi pelaku ini terjadi dalam kurun waktu akhir bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2023.
Polisi pun sudah memeriksa MM selaku pelapor, lima korban dan para orangtua korban.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pelaku bisa terungkap, setelah salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AL melihat para korban yang sering datang ke rumah pelaku.
Karena penasaran, AL lalu menanyakan ke salah seorang korbannya, alasannya datang terus ke rumah pelaku.
Dengan polosnya, korban berusia delapan tahun lalu menceritakan kejadian tersebut. Pelaku ML mencabuli korban dan empat temannya di rumah pelaku.
Baca juga: Guru di Alor NTT Diduga Cabuli 5 Bocah
Usai mendapatkan informasi, AL kemudian memberitahukan hal tersebut ke keluarga korban.
Keluarga korban yang tidak terima, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor untuk diproses hukum.
Polisi pun sudah memeriksa MM selaku pelapor, lima korban dan para orang tua korban.
"Pelaku ML sudah diamankan di Rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.