KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang guru berinisial ML (38).
Guru asal Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, ditangkap karena diduga mencabuli lima anak, yang berusia antara 8-13 tahun.
"Pelaku ini mencabuli para korban secara bergilir di kediamannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Tepergok Istri Cabuli Anaknya di Kandang Ayam, Pria di Tanah Bumbu Ditangkap
Ariasandy menjelaskan, terduga pelaku sudah berulang kali mencabuli para korban, mulai dari bulan Juni hingga awal Agustus 2023.
Aksinya terungkap, setelah salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AL melihat para korban yang sering datang ke rumah pelaku.
Karena penasaran, AL lalu menanyakan ke salah seorang korban mengenai alasannya datang terus ke rumah pelaku.
Baca juga: Siswi SMP di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan sampai Hamil dan Berhenti Sekolah
Korban berusia delapan tahun lalu bercerita bahwa ML mencabuli korban dan empat temannya di rumah pelaku.
Usai mendapatkan informasi, AL kemudian memberitahukan hal tersebut ke keluarga korban.
Keluarga korban yang tidak terima, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor.
"ML sudah diamankan di Rutan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.