ENDE, KOMPAS.com - BDG (36) seorang security yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai kasus pencabulan dan persetubuhan seorang wanita berinisial CMK (27).
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku dijerat pasal 286 KUHP jontco pasal 6 huruf b Undang-Udang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.
"Ancamannya ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka SRR (38) disangkakan dengan pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ujar Yance dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023) pagi.
Baca juga: Pria di Babel Batal Perkosa Wanita Tetangganya karena Direkam Korban
Yance mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bekerja sebagai petugas keamanan selama tiga tahun di tempat tersebut.
Keduanya mencabuli dan menyetubuhi saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Kejadian berawal saat seorang saksi, SM memanggil tersangka SRR untuk melihat korban. SRR kemudian masuk ke dalam ruangan. Ia mendapati korban sedang tidur di sofa.
SRR mencoba membangunkan korban, namun korban tidak juga bangun.
Baca juga: Hendak Perkosa Wanita yang Sedang Tidur, Dua Satpam di Ende Ditangkap
Tak berselang lama tersangka BDG datang. Kepada SRR, BDG berencana menggotong korban ke tempat penginapan jika korban bangun.
Dari situlah muncul niat BDG dan SRR untuk mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Jadi motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," ujarnya.
Yance menambahkan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dimulai, Selasa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.