ENDE, KOMPAS.com - BDG (37) dan SRR (38), dua satpam yang bertugas di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga hendak memerkosa seorang wanita berinisial CMK (27).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ndona Ipda I Gede Wisna mengatakan, kedua pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 286 KUHP junto Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ende bersama tim, hasil gelar kasusnya naik ke tahap penyidikan dan kasusnya kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ende," ujar Wisna saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Rumah Guru di Ende Terbakar, Uang Tunai Rp 100 Juta Hangus
Wisna menerangkan, tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.
Kejadian bermula ketika BDG dan SRR memasuki ruangan di lokasi tersebut. Saat itu, keduanya mendapati korban sedang tidur di sofa.
Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Keduanya lalu mendekati korban dan melakukan tindak kekerasan seksual.
"Saat korban sadar, korban langsung menendang pelaku," ujar Wisna.
Wisna melanjutkan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ndona. Menindaklanjuti laporan korban aparat bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.