SIKKA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus VK dan IGS dua pejabat Dinas Kesehatan Ende, NTT, yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Pratama Tanali, Ende.
VK diketahui menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Ende, sedangkan IGS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan, tersangka IGS memberikan tambahan waktu kepada rekanan atau penyedia di luar kesepakatan yang ditetapkan dalam kontrak untuk melengkapi dokumen kendaraan.
Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal
Di antaranya berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Akan tetapi, rekanan sampai dan saat ini belum menyerahkan STNK dan BPKB dari enam unit mobil tersebut," ujar Yance dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Sementara tersangka VK, ungkap Yance, tidak melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap mobil tersebut, bahkan surat kendaraan belum diserahkan.
Namun, VK sudah membayar 100 persen kepada rekanan.
"Para tersangka mengetahui pembayaran fisik dan surat-surat, namun ketika surat-surat tidak ada mereka tetap membayar 100 persen," ujarnya.
Baca juga: 2 Pejabat di Ende Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulans
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484.
Yance menambahkan, sebelumnya aparat juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur PT PPS berinisial DP.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 1 juncto Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 91 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.