Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat di Ende Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulans

Kompas.com - 19/06/2023, 09:33 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Pratama Tanali, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua tersangka yakni VK, Sekretaris Dinas Kesehatan Ende dan IGS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Andre Librian.

"Ada 16 saksi yang sudah diperiksa dan dua orang ahli. Satu ahli akuntan publik dan satu lagi ahli lembaga kebijakan pengadaan barang dan pemerintah (LKPP)," jelas Yance dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Tinggalkan Tugas, Oknum Polisi di Ende Dipecat

Yance menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.

Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima lembar faktur (bukti tertulis dari penjual) asli mobil pusling, satu lembar faktur mobil ambulans, dan dokumen terkait pengadaan.

Lalu, lima unit mobil pusling untuk puskesmas, yakni Puskesmas Kota Ende, Detusoko, Maukaro, dan dua unit di Puskesmas Maurole.

"Ada satu unit mobil ambulans yang kita sita dari rumah sakit pertama Rumah Sakit Pratama Tanali," ujarnya.

Yance menambahkan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 1 juntco Pasal (1) Undang-undang RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

"Saat ini keduanya sudah kita amankan di sel tahanan Polres Ende untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com