ENDE, KOMPAS.com - Ipda Abdullah Djuma, oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, Abdullah diberhentikan lantaran meninggalkan tugas lebih dari setahun.
"Yang bersangkutan sudah desersi dari 2019 sampai saat ini. Sudah lebih dari satu tahun meninggalkan tugas, kita sudah melakukan pencarian untuk dibawa ke Polres, namun kita tidak tahu keberadaannya," ujar Andre dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta
Andre menuturkan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Abdullah telah dilaksanakan di halaman Polres Ende pada Senin (5/6/2023).
Abdullah melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari berturut-turut sejak 29 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Hentikan Aktivitas Galian C Milik 3 Perusahaan di Ende karena Tak Berizin
Selain itu, melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Andre mengungkapkan, keputusan memecat Abdullah cukup berat, karena menyangkut nasib seseorang.
"Ini pelajaran buat kita semua. Kita melihat berbondong-bondong masyarakat ingin menjadi anggota Polri sementara kita yang ada dalam bagian ini kita malah menyia-nyiakannya," ujarnya.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran. Setiap personel harus saling mengingatkan antara satu sama lain, para perwira harus bisa menjadi contoh bagi anggotanya," tambahnya.
Andre menambahkan, menjadi anggota Polri adalah sebuah kebanggaan. Apalagi punya kewenangan merampas hak orang lain, menangkap, menahan dan memeriksa.
"Jangan kita sia-siakan kewenangan yang kita punya sangat luar biasa ini," pungkas Andre.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.