ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang kakek berinisial RR (72) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Warga Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, itu ditangkap setelah meyetubuhi AN (13) hingga hamil tujuh minggu.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala seksi Hubungan Masyarakat Polres Ende Ipda Heru Suraban saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Oknum Satpol PP di Alor Diduga Cabuli Anak Pacarnya, Kini Ditahan
Heru menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau.
Atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Heru menambahkan kasus tersebut sedang ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende.
"Untuk motifnya belum tahu karena saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," pungkas Heru.
Kasus ini terungkap, ketika ayah korban, YDS (5) membawa putrinya berobat ke Puskesmas Detusoko. Saat itu korban dengan keluhan mual dan muntah.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Kakek di Ende Ditangkap
Setelah diperiksa petugas kesehatan Puskesmas Detusoko, barulah diketahui bahwa korban telah hamil tujuh minggu. YDS kemudian menanyakan kepada korban.
Korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sejak Februari hingga Juni 2023.
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, ayah korban melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.