KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap DN, oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas di Kabupaten Alor.
Pria berusia 53 tahun itu ditangkap, karena mencabuli SAT, bocah perempuan berusia tujuh tahun.
"Kasus itu telah dilaporkan oleh ibu korban dengan laporan nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT pada (2/7/2023)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.
Baca juga: Oknum Guru di Cirebon Cabuli Muridnya yang Berusia 11 Tahun, Terbongkar dari Rekaman CCTV Minimarket
Ariasandy menuturkan, kejadian itu berawal sekitar 2022. Saat itu, pelaku berkenalan dengan ibu korban yang berinsial MW (39).
Kemudian, memasuki awal Februari 2023, hubungan keduanya semakin erat dan sempat berhubungan asmara layaknya suami istri.
Karena hubungan itu, MW bersama korban sering berkunjung ke kos pelaku. Korban pun sudah akrab dengan pelaku.
Pelaku pun dipercayakan untuk mengantar dan menjemput korban saat ke sekolah maupun ke kosnya.
"Namun, ketika MW sedang pergi ke tempat kerja, pelaku malah melakukan pencabulan secara berulang kali sejak awal Februari 2023 hingga Jumat (30/6/2023)," kata dia.
Ariasandy menyebut, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban dari kos ibunya untuk makan di kos pelaku.
Setelah di kos, pelaku mengajak korban untuk tidur siang sambil mendengar musik. Saat tidur, pelaku berpura-pura bercanda sambil menggelitik perut dan pinggang korban dan langsung mencabulinya.
Baca juga: Guru Honorer di Cirebon Cabuli Siswi SD, Terungkap Usai Korban Pulang dan Menangis
Aksi itu akhirnya diketahui ibu korban, setelah korban memberitahukan semua kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi. Pelaku lalu ditangkap dan digelandang ke Markas Polres Alor.
"Kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan dan sementara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor. Sementara sejumlah saksi sudah diperiksa dan barang buktinya sudah diamankan," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.