Salin Artikel

Satpam yang Perkosa Wanita di Ende Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku dijerat pasal 286 KUHP jontco pasal 6 huruf b Undang-Udang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.

"Ancamannya ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka SRR (38) disangkakan dengan pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ujar Yance dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023) pagi.

Yance mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bekerja sebagai petugas keamanan selama tiga tahun di tempat tersebut.

Keduanya mencabuli dan menyetubuhi saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Kejadian berawal saat seorang saksi, SM memanggil tersangka SRR untuk melihat korban. SRR kemudian masuk ke dalam ruangan. Ia mendapati korban sedang tidur di sofa.

SRR mencoba membangunkan korban, namun korban tidak juga bangun.

Tak berselang lama tersangka BDG datang. Kepada SRR, BDG berencana menggotong korban ke tempat penginapan jika korban bangun.

Dari situlah muncul niat BDG dan SRR untuk mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Jadi motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," ujarnya.

Yance menambahkan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dimulai, Selasa ini. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/08/113428778/satpam-yang-perkosa-wanita-di-ende-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke