Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli dan Aniaya Wanita, Seorang Buruh di Ende Ditahan

Kompas.com - 21/09/2023, 16:02 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang buruh berinisial YK (46) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang wanita MYD (21).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/166/IX/2023/SPKT/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, tertanggal 20 September 2023.

"Pelaku ditangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 Wita, dan sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Modus operandi

Yance menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2022 bertempat di kos milik korban di wilayah Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Awalnya korban sedang tidur di dalam kamar, kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan mencabulinya.

Baca juga: Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Korban yang kaget kemudian bangun dan berusaha kabur. Namun ditahan YK. 

Tak berhenti di situ, YK kembali mencabuli korban pada 18 September 2023 di lokasi yang sama. Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita korban sedang duduk di ruang tamu.

Tak berselang lama, YK datang dengan raut wajah marah. Ia kemudian menampar korban.


Karena takut korban masuk ke dalam kamar, namun pelaku mengikutinya. Di dalam kamar pelaku kembali menampar dan menendang korban.

Penganiayaan berlanjut pukul 21.00 Wita saat korban sedang duduk di atas pusara sang nenek.

Tersangka datang sambil memarahinya, kemudian mengambil kursi plastik dan memukuli korban.

Korban berlari menuju pintu rumah, namun YK mengejar dan menendang pinggang korban hingga terjatuh.

Baca juga: Guru Madrasah di Brebes yang Diduga Cabuli Santri Diadukan ke Polisi

Bahkan di hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku mencabuli korban yang sedang tidur.

"Jadi motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka, dan rasa emosi tersangka kepada korban," kata Yance.

Yancenmenambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com