Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2023, 15:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - VN (41) warga Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pria pengangguran ini ditangkap di wilayah Kecamatan Ndona pada Selasa (12/9/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.

Yance menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan persetubuhan ini terjadi di kebun milik pelaku pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 15.00.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Saat itu tersangka sedang duduk di dekat rumah korban. Beberapa saat kemudian korban hendak pergi mencari makanan kambing di kebun. Tersangka mengikuti korban dari belakang. Lalu terjadilah pencabulan. 

Korban hendak berteriak, namun tangan pelaku menutup mulut korban.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

"Pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila melaporkan peristiwa itu kepada orang lain," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Yance melanjutkan peristiwa serupa terjadi pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya.

Tersangka lalu mendekati korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5.000. Namun korban menolak dan membuang uang pemberian pelaku.

Korban berusaha kabur namun kalah tenaga dari pelaku.

Baca juga: Menantu Perkosa Mertua di Lahan Bekas Tambang Belitung Timur

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung lari ke arah kebun.

Setelah itu datang saksi D yang menemukan korban lalu mengantar korban pulang ke rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende.

"Motifnya adalah untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," katanya.

Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juntco pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com