ENDE, KOMPAS.com - VN (41) warga Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pria pengangguran ini ditangkap di wilayah Kecamatan Ndona pada Selasa (12/9/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.
Yance menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan persetubuhan ini terjadi di kebun milik pelaku pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 15.00.
Saat itu tersangka sedang duduk di dekat rumah korban. Beberapa saat kemudian korban hendak pergi mencari makanan kambing di kebun. Tersangka mengikuti korban dari belakang. Lalu terjadilah pencabulan.
Korban hendak berteriak, namun tangan pelaku menutup mulut korban.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun
"Pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila melaporkan peristiwa itu kepada orang lain," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Yance melanjutkan peristiwa serupa terjadi pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya.
Tersangka lalu mendekati korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5.000. Namun korban menolak dan membuang uang pemberian pelaku.
Korban berusaha kabur namun kalah tenaga dari pelaku.
Baca juga: Menantu Perkosa Mertua di Lahan Bekas Tambang Belitung Timur
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung lari ke arah kebun.
Setelah itu datang saksi D yang menemukan korban lalu mengantar korban pulang ke rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende.
"Motifnya adalah untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," katanya.
Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juntco pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara
"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.