Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2023, 15:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - VN (41) warga Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pria pengangguran ini ditangkap di wilayah Kecamatan Ndona pada Selasa (12/9/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.

Yance menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan persetubuhan ini terjadi di kebun milik pelaku pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 15.00.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Saat itu tersangka sedang duduk di dekat rumah korban. Beberapa saat kemudian korban hendak pergi mencari makanan kambing di kebun. Tersangka mengikuti korban dari belakang. Lalu terjadilah pencabulan. 

Korban hendak berteriak, namun tangan pelaku menutup mulut korban.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

"Pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila melaporkan peristiwa itu kepada orang lain," ujar Yance dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Yance melanjutkan peristiwa serupa terjadi pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya.

Tersangka lalu mendekati korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5.000. Namun korban menolak dan membuang uang pemberian pelaku.

Korban berusaha kabur namun kalah tenaga dari pelaku.

Baca juga: Menantu Perkosa Mertua di Lahan Bekas Tambang Belitung Timur

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung lari ke arah kebun.

Setelah itu datang saksi D yang menemukan korban lalu mengantar korban pulang ke rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende.

"Motifnya adalah untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," katanya.

Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juntco pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jubir Timnas Amin, Zulkieflimansyah, Hadiri Kampanye Ganjar di Mataram

Jubir Timnas Amin, Zulkieflimansyah, Hadiri Kampanye Ganjar di Mataram

Regional
Mahasiswa Disabilitas Mataram Tanya ke Ganjar soal Perhatian Pendidikan Inklusi

Mahasiswa Disabilitas Mataram Tanya ke Ganjar soal Perhatian Pendidikan Inklusi

Regional
Kembali ke Kupang, Brimob Polda NTT Korban Penembakan di Papua Dibawa ke RS

Kembali ke Kupang, Brimob Polda NTT Korban Penembakan di Papua Dibawa ke RS

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan | Siswi Melahirkan di Kelas

[POPULER NUSANTARA] Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan | Siswi Melahirkan di Kelas

Regional
Viral, SD di Sidoarjo Terapkan Jam Tidur Siang di Kelas, Siswa Lebih Bugar dan Konsentrasi Belajar

Viral, SD di Sidoarjo Terapkan Jam Tidur Siang di Kelas, Siswa Lebih Bugar dan Konsentrasi Belajar

Regional
Kronologi Pelajar SMK Tewas Dibunuh Teman Sekolah di Kepahiang, Pelaku Tersinggung Ibunya Diejek

Kronologi Pelajar SMK Tewas Dibunuh Teman Sekolah di Kepahiang, Pelaku Tersinggung Ibunya Diejek

Regional
Gara-gara Komentar 'Halo Jagoan' di Medsos, Mahasiswa di Tarakan Babak Belur Dianiaya 3 Temannya

Gara-gara Komentar "Halo Jagoan" di Medsos, Mahasiswa di Tarakan Babak Belur Dianiaya 3 Temannya

Regional
Debat Cawapres Ditiadakan, Ganjar: Saya Siap untuk Skenario Apa Pun

Debat Cawapres Ditiadakan, Ganjar: Saya Siap untuk Skenario Apa Pun

Regional
Walkot Semarang Ungkap Longsor di Jalan Dewi Sartika Imbas Pertambangan

Walkot Semarang Ungkap Longsor di Jalan Dewi Sartika Imbas Pertambangan

Regional
Kapolda NTT Bakal Tindak Anggota Ormas Penganiaya Mahasiswa Papua Saat Demo di Kupang

Kapolda NTT Bakal Tindak Anggota Ormas Penganiaya Mahasiswa Papua Saat Demo di Kupang

Regional
Sebelum Manggung, Air Supply Jadi Tamu Istimewa di Istana Mangkunegaran

Sebelum Manggung, Air Supply Jadi Tamu Istimewa di Istana Mangkunegaran

Regional
Longsor di Magelang Telan Satu Korban Jiwa, 1 Orang Terluka, dan 3 Motor Remuk

Longsor di Magelang Telan Satu Korban Jiwa, 1 Orang Terluka, dan 3 Motor Remuk

Regional
Bertemu Gen Z di Mataram, Ganjar Cerita Habiskan 3 Ekor Ayam Taliwang

Bertemu Gen Z di Mataram, Ganjar Cerita Habiskan 3 Ekor Ayam Taliwang

Regional
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Tengah, Berpusat di Laut

Gempa M 5,0 Guncang Maluku Tengah, Berpusat di Laut

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Jakarta-Purwokerto PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Jakarta-Purwokerto PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com