UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 41 bidang tanah di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Bendungan Jragung belum mendapatkan ganti rugi.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana menyebut belum adanya ganti rugi karena status tanah yang masih tumpang tindik.
"Persoalan belum dibayarkan itu karena bidang tanah tumpang tindik, sehingga ganti rugi belum bisa dilaksanakan," kata Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali-Juana, Mustafa di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (5/10/2023).
Mustafa menjelaskan tanah tersebut diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan.
Baca juga: Tiga Tahun Pembangunan Bendungan Jragung, Warga Kedungglatik: Kami Hanya Menerima Polusi Debu
"Sementara masyarakat Kedungglatik sudah menempati beberapa puluh tahun, bahkan sampai beranak cucu," ujarnya.
Selain itu, warga juga sudah punya Leter C dan sertifikat hak atas tanah.
“Pada prinsipnya, kami dari Kementerian PUPR sudah siap untuk menindaklanjuti semuanya. Tetapi kan harus ada regulasi yang harus diikuti,” kata Mustafa.
Mustafa mengungkapkan, hal ini tidak hanya terjadi saat pembangunan Bendungan Jragung. Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan lain juga mengalami hal serupa.
"Tapi juga terjadi di proyek bendungan di Sumatera Utara dan di Lampung. Semuanya juga sama kasusnya dan sampai sekarang belum ada aturan yang belum bisa menyelesaikan," paparnya.
Dia memahami apa yang menjadi keluhan warga dan berusaha untuk mempercepat penyelesaian.
"Kami memahami keluhan warga. Bahkan Kepala BBWS Pemali-Juana juga sudah bersurat ke dirjen maupun ke kementerian untuk mempercepat penyelesaian persoalan seperti ini," kata Mustafa.
Menurut Mustafa, Kementerian PUPR tidak ingin ada persoalan dan masyarakat juga bisa segera pindah.
"Jadi masyarakat yang sudah dibayarkan ganti ruginya silakan cari tanah baru. Tapi di Jragung ini masyarakat meminta borrow area dengan maksud agar tetap bisa tinggal di dekat lokasi saat ini, dan itu juga bukan BBWS Pemali-Juana yang menentukan," jelasnya.
Mustafa mengatakan lokasi yang diinginkan warga adalah tempat pengambilan material untuk pembangunan bendungan yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai borrow area.
"Makanya kemudian ada surat permohonan dari Bupati Semarang pada tanggal 23 September 2023 yang sudah ditindaklanjuti dengan surat ke dirjen dan masih menunggu arahan aturan yang bisa dijalankan," kata dia.