PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Mardiansyah menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi, yakni mantan pejabat Pemkab Meranti.
Para saksi itu, di antaranya ada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Mantan Kadis PU, Mardiansyah dan mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alamsyah Mubarok.
Baca juga: Bupati Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 19 Miliar
Mardiansyah menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, Mardiansyah mengaku pernah dipanggil oleh Adil terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
"Saat itu saya dipanggil sama Bupati (M Adil) minta memotong 10 persen. Setelah cair langsung diserahkan ke Bupati. Januari 2022 ada diserahkan (uang tersebut)," kata Mardiansyah.
Dia menyebut, UP Rp 2 miliar yang ada di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, dipotong 10 persen untuk diserahkan kepada Adil.
Permintaan uang itu tidak hanya sekali, tapi berkali-kali.
"UP Rp 200 juta dari yang Rp 2 miliar itu. Langsung saya serahkan Rp 200 juta itu ke Bupati, di rumah dinas," akui Mardiansyah.
"Kemudian, Rp 50 juta dua kali, ada yang Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Yang kecil-kecil lewat ajudan, seperti Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Lewat ajudan juga ada yang Rp 100 juta," sambu Mardiansyah.
Mendengar hal itu, jaksa KPK menanyakan total uang yang telah diserahkan Mardiansyah kepada M Adil secara tatap muka langsung.
"Yang (diserahkan langsung) Rp 300-an juta," jawabnya.
Mardiansyah mengaku kerap didesak oleh M Adil untuk permintaan uang tersebut.
Karena didesak terus menerus, Mardiansyah selanjutnya meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar, untuk mengkoordinir permintaan M Adil.
"Total sekitar Rp 1,6 miliar sampai Rp 1,8 miliar. Ini periode sampai Oktober 2022," kata dia.