BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Eryandi (37) ditangkap karena diduga mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh melalui jasa ekspedisi.
Pelaku menjual barang itu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, Eriadi sudah 11 kali menjual sabu tersebut.
Namun, enam di antaranya dibatalkan oleh aplikasi.
“Pelaku sudah 11 kali mengirimkan barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi, sementara lima lainnya berhasil," kata Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Mahasiswa di Riau Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap Saat Akan Transaksi
Setelah beberapa kali lolos, bisnis Eryadi akhirnya terbongkar setelah digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
"Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara SIM curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Ketika dilakukan X-Ray, paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram," ujarnya.
Fahmi menyebutkan, dari temuan tersebut pihak bandara lalu menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Polisi akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.
Barang bukti sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: BNNK Surabaya Sebut Temukan Pemakai Sabu-sabu Berusia 8 Tahun
Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
"Pelaku mengirimkan sabu melalui salah satu ekspedisi di sana, sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen, pembayarannya menggunakan transfer ke rekening milik pelaku," sebutnya.