BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Eryandi (37) ditangkap karena diduga mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh melalui jasa ekspedisi.
Pelaku menjual barang itu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, Eriadi sudah 11 kali menjual sabu tersebut.
Namun, enam di antaranya dibatalkan oleh aplikasi.
“Pelaku sudah 11 kali mengirimkan barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi, sementara lima lainnya berhasil," kata Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Mahasiswa di Riau Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap Saat Akan Transaksi
Setelah beberapa kali lolos, bisnis Eryadi akhirnya terbongkar setelah digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
"Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara SIM curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Ketika dilakukan X-Ray, paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram," ujarnya.
Fahmi menyebutkan, dari temuan tersebut pihak bandara lalu menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Polisi akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.
Barang bukti sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: BNNK Surabaya Sebut Temukan Pemakai Sabu-sabu Berusia 8 Tahun
Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.
"Pelaku mengirimkan sabu melalui salah satu ekspedisi di sana, sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen, pembayarannya menggunakan transfer ke rekening milik pelaku," sebutnya.
Namun demikian, kata Fahmi, dari 11 kali pengiriman itu pihaknya belum bisa memastikan apakah keseluruhannya adalah sabu.
"Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki," tuturnya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan
Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eryadi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.
"Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan," imbuhnya.
Selain itu, Fahmi mengungkapkan, kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 kasus di antaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.
"Para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang di antaranya 138 laki – laki dan 5 orang Perempuan. Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.