PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial IS (21), ditangkap Polsek Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (9/9/2023) malam.
Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, IS ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti 22 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket ukuran sedang. Pelaku yang merupakan mahasiswa, diduga mengedarkan narkoba tersebut," kata Marupa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Ditangkap Usai Selundupkan 1 Kg Sabu di Kabin Pesawat, Kurir Ini Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta
Marupa menjelaskan, pelaku ditangkap Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
Sekitar jam 22.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
"Pelaku saat itu dilihat petugas sedang mengendarai sepeda motor. Saat ditangkap petugas, pelaku membuang sebuah botol kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan, botol tersebut berisi 22 paket kecil sabu," kata Marupa.
Saat dimintai keterangan, IS mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumah untuk diedarkan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Deli Serdang, 6 Orang Ditangkap
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kasur," sebut Marupa.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk diperiksa lebih lanjut.
Marupa menambahkan, pelaku IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.